Rabu, 12 September 2007

KABUPATEN MALINAU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konservasi Sumberdaya Alam diartikan sebagai Pengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamnnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Konservasi Sumberdaya Alam Hayati diartikan sebagai Pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman nilainya.

Dengan demikian, menyimak kedua pengertian diatas, maka Kabupaten Konservasi secara sederhana dapat diartikan sebagai “Suatu wilayah Kabupaten yang secara keseluruhan dinyatakan sebagai kawasan konservasi, dimana sumberdaya alam yang tidak terbaharui secara bijaksana dikelola untuk menjamin pemanfaatannya, serta sumberdaya alam yang terbaharui secara bijaksana dikelola pemanfaatannya guna menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamn nilainya .

Terkait dengan pengertian ini, maka usaha-usaha konservasi meliputi kegiatan–kegiatan:

1. Melindungi sistem penyangga kehidupan.

2. Pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terbaharui (bahan tambang) secara bijaksana

3. Pengawetan sumber daya alam yang terbaharui (keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya) dengan pemanfaatan secara lestari.

Pembentukan Kabupaten Konservasi mengacu pada kegiatan-kegiatan yang lebih ramah terhadap lingkungan yang mengedepankan penyelamatan lingkungan melalui konsep yang lebih inovatif dalam pelaksanaanya. Pemanfaatan sumberdaya hutan dengan prinsip kehati-hatian dan lestari merupakan salah satu bentuk upaya konservasi.

Disamping kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan, pemanfaatan dan pengawetan sumber daya alam baik yang ttidak terbaharui serta yang terbaharui, Kabupaten Konservasi juga menetapkan persyaratan bahwa untuk pertumbuhan ekonominya harus pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan serta melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam hal menekan Green House Effect.

Tidak ada komentar: