Kabupaten Malinau merupakan salah satu daerah yang memiliki areal hutan yang luas. Oleh karena itu daerah ini memiliki karakter tersendiri, sehingga sering dijuluki sebagai “The Heart of Borneo”. Dengan areal hutan yang dimiliki sekarang ini, cukup menjanjikan untuk kemajuan Kabupaten Malinau di masa yang akan datang, dan hal ini disebabkan karena hutan yang ada di Kabupaten Malinau memiliki kekayaan yang tinggi dan beraneka ragam, baik flora maupun faunanya.
Sebagaimana diketahui bahwa dari luas + 42.620,70 km2 yang dimiliki oleh Kabupaten Malinau, sebesar 90% dari wilayah tersebut merupakan kawasan hutan. Kawasan lindung/kawasan konservasi yang ada terdiri atas : 1 Unit
Adapun hal-hal yang mendasari pengusulan penetapan Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten Konservasi, adalah sebagai berikut :
1. Dari letak geografis, Kabupaten Malinau merupakan daerah perhuluan beberapa sungai besar di Kalimantan Timur, sehingga secara ekologis berfungsi sebagai pengatur tata air bagi daerah hilirnya. Perlu diketahui bahwa Taman Nasional Kayan Mentarang mempunyai arti penting bagi Propinsi Kalimantan Timur, karena sungai-sungai besar yang berhulu di Taman Nasional Kayan Mentarang melintasi 3 daerah Kabupaten : Nunukan, Bulungan serta Malinau, dan apabila keseimbangan tata guna air pada sungai-sungai besar tersebut sangat tergantung pada tingkat kerusakan hutan pada Taman Nasional Kayan Mentarang, maka dampak yang timbul akibat dari kerusakan tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh Kabupaten Malinau saja, namun beberapa daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Timur juga akan turut menanggung akibatnya.
2. Dengan luas kawasan lindung yang dimiliki oleh Kabupaten Malinau, berakibat pada tugas dan tanggung jawab yang dimiliki menjadi semakin berat. Pengamanan kawasan lindung (Taman Nasional dan hutan lindung) pada prinsipnya masih berada di tangan Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini berada dibawah pengawasan Departemen Kehutanan, pada kenyataannya pelaksanaan pengawasan oleh Pemerintah Pusat tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal akibat jauhnya jarak kawasan lindung yang harus diawasi. Sehingga Kabupaten Malinau sebagai daerah yang terdapat kawasan lindung didalamnya, merasa ikut bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut.
3. Luas hutan yang ada merupakan suatu unit besar pengolah sejumlah gas-gas buangan (utamanya CO2) menjadi Oksigen (O2) yang sangat diperlukan bagi kehidupan seluruh mahluk di dunia, karena tumbuhan dipercaya mampu menyerap CO2 untuk dikonversi menjadi O2 yang merupakan zat yang sangat diperlukan untuk kehidupan. Semakin pesat perkembangan industri diseluruh belahan bumi, maka peningkatan jumlah gas-gas buangan juga semakin meningkat, dan pada tingkat yang lebih lanjut dapat menimbulkan efek gas rumah kaca, sehingga peran hutan untuk mengonversi gas-gas buangan tersebut tidak dapat tergantikan.
4. Pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Daerah, melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, memberikan konsekuensi tanggung jawab yang tinggi, termasuk didalamnya upaya penyelamatan lingkungan hidup.
5. Konsekuensi pemberian kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga Daerah diwajibkan untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari sumberdaya yang dimiliki sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengembangan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari pemanfatan sumberdaya alam langsung atau tidak langsung akan berdampak pula pada perubahan lingkungan. Mengkonversi hutan untuk kepentingan lain dan pemanfaatan hasil hutan secara berlebihan, berakibat pada berkurangnya kemampuan hutan untuk mengkonversi gas-gas bungan menjadi oksigen. Pemanfatan kekayaan bahan tambang dan sejumlah aktivitas lainnya, akan berdampak pada berkurangnya/hilangnya kemampuan alam untuk menjaga keseimbangan lingkungan, serta berkurang/hilangnya sejumlah habitat asli. Belum lagi sejumlah dampak negatif lainnya seperti : bencana banjir, kurangnya persediaan air, terjadinya lahan kritis dan sebagainya. Oleh karena itu pemanfaatan sumberdaya alam harus dilakukan secara bijaksana serta hati-hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar